Informasi Wajib Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan serta merta 1. Pengumuman bencana alam yang terjadi di dalam kampus dan sekitarnya Lihat 2. Pengumuman berita duka cita Lihat 3. Pengumuman Prestasi Universitas, Fakultas, Unit Kerja, Pegawai, dan Mahasiswa Lihat