Tugas & Fungsi

Tugas PPID IAIN SAS Bangka Belitung

1. Mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai prinsip amanah.
2. Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, ramah, dan mudah diakses sebagai bentuk khidmah (pelayanan) dalam tradisi perguruan tinggi Islam.
3. Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi, memastikan mana informasi yang bersifat terbuka, terbatas, atau dikecualikan dengan landasan hikmah (kebijaksanaan).
4. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala untuk mewujudkan transparansi kampus.
5. Mengelola permohonan informasi publik, mulai dari pencatatan hingga pemberian jawaban resmi dengan menjunjung nilai ‘adl (keadilan).
6. Melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau harus dirahasiakan demi maslahah (kemaslahatan)
kampus dan masyarakat.
7. Mengoordinasikan pengumpulan dan penyediaan informasi dari setiap fakultas, biro, lembaga, pusat studi, dan unit-unit layanan kampus.
8. Menyediakan media publikasi informasi melalui website PPID dan kanal resmi lainnya dengan pendekatan komunikasi yang etis dan Islami.
9. Menangani keberatan dan mendukung penyelesaian sengketa informasi secara objektif dan profesional.
10. Mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan kampus sebagai implementasi nilai-nilai Islami seperti amanah, kejujuran, integritas, dan akuntabilitas publik.

Fungsi PPID IAIN SAS Bangka Belitung

1. Fungsi Pengelolaan Informasi
Mengelola, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh informasi publik kampus agar tertata rapi, aman, dan mudah diakses, sesuai prinsip amanah.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Publik
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat dan sivitas akademika secara cepat, akurat, dan ramah sebagai bentuk khidmah (pelayanan) dalam tradisi Islam.
3. Fungsi Koordinasi Informasi Antar-Unit
Mengkoordinasikan pengumpulan dan penyediaan informasi dari seluruh fakultas, biro, lembaga, dan unit agar menghasilkan informasi satu pintu yang valid.
4. Fungsi Klasifikasi Informasi
Mengkaji dan menetapkan status informasi (terbuka, berkala, serta dikecualikan) dengan penuh hikmah dan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan.
5. Fungsi Publikasi dan Penyebaran Informasi
Menyebarkan informasi publik melalui website, media digital, dan kanal resmi kampus dengan metode komunikasi yang etis dan Islami.
6. Fungsi Pelaporan dan Evaluasi
Menyusun laporan layanan informasi, mengevaluasi kinerja PPID secara berkala, serta melakukan perbaikan berkelanjutan sebagai bentuk istiqamah dalam akuntabilitas.
7. Fungsi Perlindungan Informasi yang Dikecualikan
Menjaga kerahasiaan data yang tidak boleh dipublikasikan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang- undangan, dengan prinsip maslahah (kemaslahatan).
8. Fungsi Penyelesaian Sengketa Informasi
Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi secara adil, bijaksana, dan responsif.
9. Fungsi Penguatan Budaya Keterbukaan
Membangun kesadaran sivitas akademika tentang pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari nilai Islam: integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Scroll to Top